Dasar-dasar hukum, itulah yang dijelaskan pada hadits arbain yang ke 33, hukum dalam islam sudah di atur dengan sangat baik, begitu juga dengan orang yang bertugas sebagai orang yang menghakimi dengan dalil-dalil allah, jika ada seseorang yang mengadukan sebuah perkara seorang hakim tentu tidak akan sembarangan dalam menentukan hukuman kepada seorang yang dilaporkan, semua itu akan dilewati dengan mengikuti aturan yang ada, syarat-syarat tertentu untuk menguatkan tuduhan kepada orang yang dilaporkan tersebut.
Seseorang yang menjadi hakim yang adil akan sangat berhati-hati dalam menentukan hukumannya, itu semua dilakukan karena supaya tidak ada yang dirugikan, apalagi kalau tuduhan-tuduhan yang di adukan itu semua adalah tuduhan palsu, semua itu tentu akan sangat merugikan bagi seorang yang menjadi tersangka.
Kitab Arbain An Nawawi |
Seorang hakim juga akan sangat berhati hati dalam melakukan tindakannya, ini semua dilakukan supaya dirinya tidak menghalalkan yang haram dan sebaliknya mengharamkan yang halal.
Kepada sahabat kajian muslim silahkan baca juga artikel sebelumnya yang membahas tentang hadits arbain ke 32, isi pokok pembahasan haditsnya adalah tidak boleh melakukan mudharat, nah berikut ini adalah hadits arbain ke 33 yang kami paparkan pada halaman kajian muslim, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk para sahabat semuanya, terutama bagi para penghafal hadits.
HADITS ARBAIN KE 33
Hadits Arbain Ke 33 |
LATINNYA:
ANIBNI 'ABBAASIR RODHIYALLAAHU ANHUMAA ANNA ROSUULALLAAH QOOLA LAUYU'THONNAASU BIDA'WAAHUM LADDA 'AARIJAALUN AMWAALA QOUMIW WADIMAA A HUM LAAKINIL BAYYINATU ALALMUDDA'IIWAL YAMIINU 'ALAA MAN ANGKAR. HADIITSUSH SHOHIIHAINI.
ARTINYA:
Dari ibnu abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya rasulullah shalalahu alaihi wasalam bersabda: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima niscahya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka karena itu (agar hal tersebut tidak terjadi) maka bagi pendakwa agar menunjukan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya. Hadits hasan riwayat baihaqqi dan lainnya dan yang sebagiannya terdapat as shohihhain (Shahih bukhari dan shahih muslim).
PELAJARAN:Seorang yang menjadi hakim dalam persidangan harus meminta bukti-bukti pada saat sidang berlangsung kepada kedua orang yang bersengketa tersebut, sebuah bukti yang dapat menguatkan tuduhan dab sebuh bukti dimana satu orang yang menjadi terdakwa untuk membela dirinya dari tuduhan-tuduhan tersebut.
terdakwa akan terbukti bersalah apabila bukti-bukti dari pendakwa sangat kuat atau memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan, dan seorang terdakwa akan terbebas apabila-bikti-bukti yang di tuduhkan tidaklah kuat atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ada.
Baca Juga : Doa Tahlil
Seorang hakim yang adil dalam persidangan harus berusaha keras untuk mengungkap kasus yang ada agar dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya, seorang hakim tidak boleh condong ke salah satu sisi saja dalam kata lain memihak kepada salah satu dari kedua orang yang bersengketa tersebut.
Ketika seorang pendakwa memperlihatkan bukti-bukti yang ada, seorang pendakwa akan disumpah oleh hakim, dan sumpahnya hanya di izinkan atas nama Allah saja, tidak yang lain.
Nah teman-teman kajian muslim mungkin hanya ini yang dapat kami paparkan dalam halaman ini, semoga teman-teman yang sedang belajar dan menghafal hadits-hadits dapat dipermudahkan dengan adanya artikel ini, bagikan juga ya hadits ini kepada teman, kerabat dan keluarga, jangan lupa share juga lewat medsos, jika teman-teman ingin mendapatkan pemberitahuan terbaru dari kami silahkan untuk subscribe blog ini, kolom subscribe ada di bagian bawah artikel ini.