Bijana-Bijana
Assalamu alaikum wr, wb, Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang hadits yang menerangkan hukum Bijana-bijana atau hukum meminum air dalam wadah perak dan emas, Berikut ini adalah keterangan hadits menurut Huzaifah bin yaman, Yang saya kutip dari KITAB BULUGHUL MARAM...
Berikut haditsnya
BAB BIJANA-BIJANA | Dari Hudzaifah Bin Yaman |
"an hudzaifatabnil yamaani qoola: Qoola rosuululloohi Saw, Laatasy robuufii aaliyatidz dzahabi walfidh dhoti walaata kuluufii shihaa fihimaa fa innahaalahum fid dunyaa walakum fil aakhiroh. Muttafaqun alaihi"
Artinya :
Dari hudzaifah bin yaman ia berkata : telah bersabda rasululloh saw: janganlah kamu minum di bijana emas dan perak ; dan janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena (bijana-bijana) itu untuk mereka ) didunya, Dan untuk kamu di akhirat".
Muttafaq' alaih.
Berikutnya BIJANA-BIJANA | Hadits Dari Ummi Salamah